Namek Tinus Blog

Selasa, 22 Oktober 2019

PENGELOLAHAN HUTAN LESTARI MASYARAKAT ADAT


PENGELOLAHAN HUTAN LESTARI MASYARAKAT ADAT
KAMPUNG GURIAD DISTRIK UNURUM GUAY

(Laporan Kegiatan)

Oleh

Agustinus Wianimo, S.Hut

Latar Belakang
Pendampingan masyarakat merupakan salah satu usaha atau kegiatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat lokal di bidang tertentu dengan memicu pada visi dan misi atau tujuan dari kegiatan sehubungan dengan maksud pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No.163 tahun 2007 dan 16 tahun 2007, dalam keputusan untuk menghentikan/ekspor log dari Papua yang tidak lain untuk memanfaatkan sumber daya alam hutan serta pengelolaannya. Selain itu untuk memberikan peningkatan ekonomi yang signifikan bagi Provinsi Papua pada umumnya dan pada khususnya bagi masyarakat adat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Keterlibatan masyarakat dalam mendukung program konserfasi dan pengolaan alam khususnya bidang kehutanan sudah ada sejak dari nenek moyang mereka. Untuk adanya keterlibatan dan kerja sama antara berbagai pihak khususnya masyarakat setempat untuk menjaga dan melestarikan alam, maka dibutuhkan keterlibatan pihak lain selain pemerintah yakni lembaga-lembaga masyarak yang bergerak dibidang pemerhati lingkungan untuk menjawab amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 21 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua.
Salah satu pendampingan yang telah dilaksanakan adalah pendampingan pada kelompok KSU JIBOGOL Kampung Guriat yang terus dilakukan dan merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Kegiatan pendampingan ini meliputi pembentukan pengurus KSU JIBOGOL dengan berorientasi pada pengolahan dan pemanfaatan hutan lestari berbasis masyarakat adat, konservasi hutan dan implementasi teknik silvikultur untuk menuju sertifikasi. Selain itu terdapat usaha-usaha dibidang lain yang dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Sehubungan dengan kegiatan pendampingan pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat adat yang merupakan salah satu dari beberapa langkah strategis yang telah dilakukan untuk menjawab undang-undang OTSUS di Papua, maka kelompok KSU JIBOGOL ini perlu memiliki landasan yang kuat yakni dengan peningkatan kapasitas pengurus dan anggota yang dapat mengelolah serta melakukan proses managemen organisasi dengan baik dan sesuai dengan prosedur sehingga akan lebih baik untuk menuju syarat sertifikasi hasil hutan kayu dan menjawab tantangan dalam dunia bisnis lolak maupun global.
Landasan ini perlu dikembangkan sehingga dengan demikian maka akan mencapai maksud dan tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Koperasi yang dibentuk dan juga dapat mensejahterakan pengurus dan anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah:
1.      Pengurus dan anggota KSU Jibogol mampu menjalankan koperasi beradasarkan asas kekeluargaan yang tertuang dalam AD-ART Koperasi.
2.      Pengurus dan anggota Kopeasi dapat mempersiapkan diri dan lembaga yang dijalankan untuk menuju sertifikasi pengolahan hasil hutan yang dikelolah secara berkelanjutan
3.      Pengurus dan Anggota koperasi dapat mengimplementasikan praktek-praktek silvikultur yang merupakan syarat untuk menuju sertifiaksi.
4.      Adanya perhatian yang berkelanjutan terhadap pengurus dan anggota koperasi
Tujuan dari kegiatan ini adalah;
1.      Memastikan implementasi praktek silvikultur menuju sertifikasi
2.      Memastikan kegiatan kapasitas pengurus dan anggota KSU Jibogol Kampung Guriat dalam pengelolahan Hutan lestari
3.      Mengetahui peran aktif masyarakat dalam program pengelolahan hutan berkelanjutan pada masyarakat adat Kampung Guriat.
Ruang Lingkup Wilayah Kerja
Lingkup wilayah kerja pada Dsitrik Unurum Guay yang didalamnya terdapat 5 (lima) wilayah adat namun dalam hal ini diambil Kampung Guriat. Distrik Unurum Guay memiliki luas wilayah ± 3. 131,29 km2 dengan batas-batas sebagai berikut;
·         Sebelah Timur berbatasan dengan Distrik Nimboran dan Distrik Ninbokran
·         Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sarmi
·         Sebelah Utara berbatasan dengan Distrik Demta
·         Sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Kaureh
Luas wilayah adat untuk Kampung Guriat Distrik Unurum Guay adalah ± 1. 700 km2.
Ruang Lingkup Substansi
1. Memastikan implementasi praktek silvikultur menuju sertifikasi
2. Memastikan kegiatan kapasitas pengurus dan anggota KSU Jibogol Kampung Guriat dalam pengelolahan Hutan lestari
3. Mengetahui peran aktif masyarakat dalam program pengelolahan hutan berkelanjutan pada masyarakat adat Kampung Guriat
METODOLOGI
Waktu dan Tempat
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 9 Desember 2010, bertempat di Kampung Guriad, Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura.
Metode
Metode yang digunakan dalam pendampingan masyarakat di Kampung Guariat Distrik Unurum Guay adalah diskusi dan pendekatan dengan masyarkat setempat pengelolah KSU Jibogol serta pengamatan langsung di lapangan.
Bidang Tugas
Bidang tugas yang dilaksanakan selama pendampingan pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha ( KSU) JIBOGOL adalah mengetahui adanya implemantasi praktek silvikultur dan peningkatan pengurus dan anggota KSU JIBOGOL Kampung Guriad dalam pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat adat Kampung Guriad Distrik Unurum Guay.
Out put yang Diharapkan
Keluaran yang diharapkan dari hasil ini pada Kelompok Masyarakat Adat Restorasi Hutan dan Kelompok Kopersi KSU JIBOGOL adalah:
1.      Pemahaman tentang pengelolaan hutan dengan menerapkan teknik silvikultur
2.      Masyarakat dapat mengaplikasikan teknik silvikultur dengan melibatkan pengetahuan lokal (adat istiadat) yang dimilikinya untuk program konservasi.
3.      Kapasitas pengurus dan anggota KSU Jibogol Kampung Guriat semakin meningkat.
4.      Adanya perhatian untuk mengembangkan Koperasi.
5.      Adanya masukan kepada lembaga-lembaga terkait yang berhubungan langsung dengan Koperasi JIBOGOL, sehingga memberikan perhatian yang berkelanjutan.

HASIL
Hasil Kegiatan
            Pendampingan yang telah dilakukan pada tanggal 1 sampai 9 Desember 2010, dengan sasaran adalah badan pengurus dan anggota KSU JIBOGOL di kampung guriad distrik unurum guay. Dari hasil pendampingan dalam waktu 2 (dua) minggu dengan tujuan yang ingin dicapai adalah mengetahui adanya implementasi teknik silvikultur dengan maksud untuk mencapai sertifikasi lahan dan hasil hutan kayu. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui adanya peningkatan kapasitas pengurus dan anggota dari KSU JIBOGOL kampung guriad dalam pengelolaan hutan lestari masyarakat adat kampung guriad distrik unurum guay.
`           Berdasarkan hasil pendampingan dengan menggunakan metode diskusi dan pengamatan langsung di lapanagn, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dan juga beberapa dianntaranya adalah usaha-usaha yang diharapkan oleh masyarakat pengelolah koperasi, khususnya Koperasi JIBOGOL Kampung Guriad.

1.      Implementasi Teknik Silvikultur Menuju Sertifikasi
Berdasarkan hasil pengamtan yang dilakukan selama  2 (dus) minggu tersebut diketahui bahwa sudah ada tindakan silvikultur yang telah dilakukan. Tindakan silvikultur tersebut adalah pembuatan persemaian dan permudaan tanaman. Inventarisasi tegakan tinggal untuk jenis kayu meranti dan kayu rimba campuran serta telah dilakukannya kajian tentang Kawasan Hutan Bernilai Konservsi Tinggi (HCVF).
Praktek silvikultur lainnya belum dilakukan karena belum ada ijin dari dinas kehutaan untuk melakukan pengambilan kayu, sehinga hal-hal yang menyankut dengan pembukaan lahan belum dilakukan. Namun hingga saat ini hutan yang meruapakan kawasan konseni masih dijaga oleh masyarakat setempat, karena hutan bagi mereka adalah sumber segala-galanya yang dapat menghidupkan genereasi-ke generasi.
Petak persemaian yang sudah dibuat berukuran 20x10 m dan letaknya dekat dengan Kali Tuarim, sehingga dimaksudkan agar mudah untuk diarawat terutama untuk penyiraman. Berdasarkan pengamatan pada hari pertama pendampingan ini dilakukan ditemukan bahwa lokasi dan petak pesemaian tersebut tidak terawat dengan baik dan sudah ditumbuhi semak dan pohon-pohon kecil. Kerusakan dan tidak diperhatikannya petak semai ini disebabkan karena sering terjadi banjir tahunan yang melanda Kali Tuarim yang sering membawah lumpur dan kotoran berupa kayu-kayu sehingga, persemaian tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada usaha untuk memindahkannya ke tempat yang aman dan mudah dipantau.

2.  Kapasitas Pengurus dan Anggota KSU JIBOGOL Kampung Guriad.
Dalam pengelolaan koperasi yang telah berjalan selama ± 3 tahun setelah terbentuknya koperasi ini yakni dari tahun 2008-2010, terutama untuk kapasitas dari badan pengurus diketahui masih kurang. Berdasarkan hasil diskusi dengan ketua KSU JIBOGOL Bpk. Hendrik Kulang, dikatakan bahwa masyarakat pengelolah Kopersai Serba Usaha (KSU) JIBOGOL dalam pengelolaannya kemauan untuk melakukan suatu usaha bersama masih sangat kurang, hal ini disebabkan karena didalamnya memiliki aturan-aturan yang bagi masyarakat setempat belum tahu dan  kurang memahami. Sehingga mereka lebih memilih aktifitas pribadi atau keluarga.
Selain itu juga pengurus dan anggotanya merupakan masyarakat yang awalnya adala karyawan yang bekerja di salah satu HPH yang mengelolah hutan di sekitar Kampung Guriad, sehingga mereka sanggat dipengaruhi oleh “biaya intensiff” atau dalam bentuk upah kerja. Pada umumnya masyarakat Kampung Guriad masih kurang aktif terlibat dalam program-program koperasi. Koperasi Serba Usaha (KSU) Jibogol telah memiliki satu orang yang mendapat pelatihan dan sertifkat untuk Pengujian Kayu Bulat, yaitu Enos Kulang.
Berdasarkan diskusi yang dilakukan bahwa dalam pengelolaan koperasi Jobogol tidak adanya kegiatan di dalam koperasi disebabkan oleh kendala-kendala yanga berasal dari anggota dan pengurus serta dari luar koperasi. Salah satunya adalah aktifitas masyarkat yang lebih tinggi, sehingga perhatiannya kurang untuk kegiatan lain. Selain itu mereka sangat tergantung dengan “biaya intensif” atau upah.


Hasil Diskusi dengan Badan Pengrus KSU JIBOGOL
Berdasarkan hasil diskusi dengan bapak Enos Kulang dikatakan bahwa pada awalnya koperasi ini berjalan dengan baik terutama untuk hal-hal administrasi dan usah lain seperti pembelian dan penjualan biji cacao (Coklat) yang dibeli dari salah satu anggota koperasi yang mempunyai lahan coklat dengan harga ± Rp. 11.000;/kg, kemudian dijual ke kota/pasar seharga Rp. 15.000;-Rp. 20.000; sedangkan modal yang dimiliki untuk membeli kakao hanya Rp. 2 juta untuk satu kali pembelian, ini belum dihitung dengan biaya transportasi. Sehingga untung yang didapat tidak bisa mengembalikan modal yang diperoleh sebelumnya dan dikatakan juga bahwa penjualan kakao ini sangat tergantung oleh harga pasar karena belum ada pembeli yang pasti untuk membeli kakao yang berasal dari Kopersai Jibogol.
Kendala lain yang sangat mempengaruhi pengurus untuk megembangkan usaha lain yaitu modal awal. Modal awal sendiri diperoleh dari sumbangan pokok dan sumbangan bulanan serta sisa hasil usaha sebelumnya dari pengurus dan anggota koperasi. Beradasarkan AD/ART badan pengurus bahwa modal awal diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dan sumber lainya yang tertuang dalam Bab X pasal 32 AD/ART KSU-JIBOGOL tentang modal koperasi. Selama ini sumbangan tersebut tidak dilakukan.
Dalam badan pengurus dan anggota KSU JIBOGOL badan pengurus jarang mengadakan rapat-rapat kerja, rapat pengurus untuk membahas tentang masalah yang dialami dalam keperasi dan belum adanya program kerja untuk satu tahun, sehingga dampak yang diperoleh adalah kurangnya motifasi dan keaktifan dari anggota untuk mengikuti kegiatan koperasi.
Kendala lain yaitu terdapat aktifits penambangan tradisional batu kali, sehingga masyarakat lebih memilih ke aktifitas yang langsung menghasilkan uang. Batu kali yang diambil dari dalam badan sungai Tuarim kemudian dijual ke tempat-tempat pembangunan rumah dan proyek jembatan dengan harga Rp. 500.00;-Rp. 700.000;. aktifitas ini dilakukan setiap hari mulai dari pagi hingga sore hari dengan melibatkan seluruh anggota keluarga.
 Hal lain yang mempengaruhi peningkatan kapasitas pengurus yaitu sebagian dari pengurus sudah tidak bertempat tinggal lagi di Kampung Guriad, dengan alasan ada yang sudah bekerja di Kabupaten Sarmi dan ada yang sudah keluar dari dari kampung dengan tidak ada alasan yang jelas, sehingga sulit untuk mengadakan koordinasi didalam pengurus.
Hasil diskusi yang dilakukan dengan Badan Pengurus KSU JIBOGOL Kampung Guriad yang dilakukan di Rumah Bpk. Hendrik Kulang pada hari Selasa 7 Desember 2010 yang dihadiri oleh 2 (dua) orang yakni Bpk. Hendrik Kulang (Ketua) dan Bpk. N. Birawa. Diskusi yang dilakukan diarahkan ke masalah atau kendala-kendala yang dihadapi oleh badan pengurus, recana pembuatan kembali persemaian dan usaha-usaha yang dapat dilakukan sebelum pengambilan hasil hutan seperti yang menjadi tujuan berdirinya koperasi ini.
Dari perbincangan dengan pengurus koperasi Jibogol, maka disimpulkan sebagai berikut:
a.       Kendala-kendala yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan badan pengurus dan Anggota KSU JIBOGOL Kampung Guriad
-         Pengurus dan anggota koperasi belum berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasai.
-         Kurang partisipasif anggota dalam mendukung program kerja yang disepakati bersama terutama dalam pengelolaan Jual-Beli Kakao.
-         Belum adanya modal yang cukup untuk membuat usaha lain, selain usaha Jual-Beli Kakao, sehingga masyarakat anggota koperasi mencari aktifitas lain yang mendukung kebutuhan pribadi atau keluarga.
-         Kurang adanya kekompakan didalam badan pengurus dan anggota, tidak adanya saling percaya antara pengurus dan anggota terutama dalam pengelolaan barang berupa uang tunai.
-         Belum dibuatnya buku rekening atas nama koperasi.

b.      Rencana Pembuatan Pesemaian
Berdasarkan hasil kesepakan bersama badan pengurus dan anggota dalam pembicaraan mengenai persemain, disimpulkan sebagai berikut:
-         Petak persemaian yang dahulu dibuat di tepian Kali Tuarim akan dipindahkan ke  sebalah selatan dari kantor koperasi Jibogol atau belakang rumah Bpk. Hendrik Kulang.
-         Rencana pembuatan persemaian akan dibuat dalam 2 (dua) petak, petak pertama adalah petak pembenihan dan akan disemaikan jenis tanaman kehutanan yang berasal dari biji dan benih cabutan dari hutan alam. Sedangkan petak semai yang lainnya adalah untuk benih-benih yang tingginya mencapai ± 15-20 cm yang akan dipersiapkan untuk ditanam pada lokasi yang sudah disiapkan yang berasal dari petak pembenihan (petak semai I).
-         Pada petak persemaian jenis benih yang akan semaikan adalah jenis tanaman kehutanan seperti, matoa, bintanggur dan jenis tanaman lainnya. Selain itu juga yang akan disemaikan adalah jenis tanaman perkebunan.
-         Jenis tanaman perkebunan yang diminta dari masyarakat adalah tanaman rambutan, langsat, mangga, durian, pinang.
-         Pada bulan januari minggu pertama disepakati akan mulai dibangun persemaian untuk kedua tempat, terutama untuk lokasi persemaian I.
Rencana pemindahan lokasi semai dengan pertimbangan tempat yang lama adalah lokasi tersebut merupakan lokasi langganan banjir tahunan yang berasal dari Kali Tuarim, terdapat gangguan dari binatang liar dan sapi. Sedangkan untuk lokasi yang baru dengan pertimbangan bahwa petak persemaian yang dekat  dengan kantor dan akan lebih mudah untuk dijangkau, dirawat dan mudah dipantau serta menjadi aset yang dapat dilihat langsung oleh para tamu yang berkunjung ke Koperasi Jibogol, sedangkan untuk petak semai yang lain merupakan tempat pembenihan yang dekat dengan sumber air sehingga mudah untuk dirawat dan terlindung dari gangguan luar.
c.       Usaha-usaha lain yang diharapkan untuk dikembangkan
Jenis usaha lain yang diharapkan untuk dikembangkan oleh koperasi Jibogol adalah:
-         Membuka toko/kios yang menjual kebutuhan pokok yang masyarakat kampung guriad (tempat strategis karena tidak ada kios didalam kampung).
-         Mengembangkan kembali Jual-beli Kakao.
-         Mengembangkan usaha pemeliharaan ikan air tawar (mujair, ikan mas, lele)
-         Jenis usaha laiannya adalah peternakan, pertanian dan pariwisata.
-         Untuk usaha pariwisata yang akan dikembangkan adalah keindahan dari tempat bermain burung Cenderawisih dan tempat pemancingan alam.

Kegitan yang dilakukan bersama Badan pengurus dan anggota KSU JIBOGOL
            Pada agenda minggu pertama berada di kampung Guriad, kegiatan yang dilakukan adalah pertemuan dengan Badang Pengurus dan Anggota dengan agenda yang akan dibicarakan adalah perkenalan diri dengan pengurus koperasi, pengenalan bidang tugas yang akan dilakasanakan dan sebalinya. Namun agenda ini tidak terealisasi karena tidak ada pengurus dan anggota koperasi yang datang/hadir.
Kegiatan berikut yang dilakukan adalah melihat lokasi persemaian yang dilakukan pada hari kamis 3 Desember 2010. Pada kegiatan ini ditemukan bahwa lokasi petak persemaian yang berada di Tepian Kali Tuarim tidak terurus dengan baik sehingga para net yang sudah ditutupi semak diambil dan simpan di posko koperasi.
            Pada meinggu kedua hari Minggu tanggal 6 Desember 2010, direncakan untuk diadakan pertemuan dengan pertimbangan hari minggu adalah hari libur dari aktifitas harian, namun pada kesempatan ini juga tidak ada pengurus yang hadir, sehingg pertemuan tersebut di tunda hingga pada hari Selasa 8 Desember 2010. Pada pertemuan ini agenda yang dibicarakan adalah rencana pemuatan kembali persemaian, diskusi tentang kepengurusan pengurus koperasi serta masalah yang timbul didalam pengolaan koperasi. Kemudian hari kamis persiapan untuk pulang.

PENUTUP
Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
            Berdasarkan hasil pengamatan dan hasil diskusi yang dilakukan di Kampung Guriad pada Kelompok KSU Jibogol dalam rangka pengelolaan hutan lestari berabasis masyarakat hukum adat dan implentasi praktek silvikultur menuju sertifikasi, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Praktek silvikultur yang diharapkan belum berjalan dengan baik karena disebabkan oleh berbagai kendala.
2.      Kurang adanya pendampingan dan pembinaan di bidang silvikultur.
3.      Kapasitas pengurus dan anggota KSU Jobogol Kampung Guriad mengalami penurunan yang disebabkan oleh kurangnya kekompakan dan parsitipatif anggota dan pengurus.
4.      Tidak adanya partisipatif dari anggota untuk mengembangkan usaha koperasi atau usaha lainnya yang sejalan dengan tujuan dan maksud dari didirikannya koperasi.
5.      Pengurus dan anggota koperasi belum memahami proses pengelolaan koperasi terutama dalam bidang adminsitrasi, pengelolaan keungan terutama sumbangan dan iuran wajib anggota.
6.      Kurang adanya koordinasi antara pengurus dan anggota dan sebaliknya.

Saran
            Berdasarkan hasil diskusi dengan pengurus dan anggota Koperasi Jibogol, teradapat beberapa saran yang disampaikan, yaitu:
  1. Diharapkan harus ada pendampingan yang lebih kontinu terhadap cara pengelolaan administrasi keuangan.
  2. Diharapkan adanya pendampingan dari Dinas Kehutanan menyangkut pengelolaan persemaian dan pemakaian pupuk tanaman.
  3. Diharapkan selain adanya benih cabutan tanaman kehutanan, juga ada benih dalam bentuk biji terutama untuk jenis tanaman kehutanan dan perkebunan (tanaman jangka panjang) yang disediakan oleh lembaga-lembaga terkait.
  4. Perlu adanya perhatian dari sponsor atau stakholder mengenai bantuan modal untuk usaha dibidang lain untuk pengembangan kios dan jula beli Kakao atau jenis usaha lainnya.
  5. Perlu adanya pendampingan terutama anggota koperasi mengenai peningkatan kapasitas baik anggota maupun pengurus Koperasi.
  6. Diharapkan ada perhatian terus menerus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan teknis pengelolaan koperasi dan usaha-usaha lain yang akan lakukan.

DAFTAR PUSTAKA
Baru, M, L, M, 2007. Laporan Kerja Praktek; Peranan Sistem Geografis (GIS) terhadap Pemetaan Partisipatif Di Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura. Jayapura.
Effendi, Elfian dan Merill, Reed. 2001. Memperkuat Pendekatan Partisipasif dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Era Transisi dan Otonomi Daerah. Beberapa pelajaran menarik dari program NRM/EPIQ. NRM/EPIQ program, Jakarta.
Tim Penyusun, 2008. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serba usaha Jibogol, kampugn Guriad Distrik Unurum Guay Kab. Jayapura.
WWF Indonesia Region Sahul Papua. 2009. Dokumen rencana Kelola IUPHHK-Masyarakat Hukum Adat Koperasi JIBOGOL Kampung Guryat Distrik Unurum Guay Kabuoaten Jayapura. Kabupaten Jayapura.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Belajar Hal Baru di Kota Saint Peterburg, Rusia.

Sankt-Peterburg (Dalam Bahasa Rusia: Санкт-Петербу́рг) adalah kota di Rusia. Kota ini dulunya bernama Petrograd dari tahun 1914-1924, dan L...